Langsung ke konten utama

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Nama   :  Risa Amanda Putri

NPM    : 16218210

Kelas    : 3EA01

KOPERASI SEBAGAI SUATU BADAN USAHA

              Di Indonesia, koperasi sering dikaitkan dengan suatu usaha yang tidak efisien oleh sebagai masyarakat. Namun pada pihak lain, koperasi ditempatkan sebagai sebuah usaha yang efisien dan sejajar dengan badan usaha non koperasi. Koperasi pada dasarnya merupakan suatu metode pengorganisasian dalam menjalankan suatu usaha. Pada masa yang akan datang, masyarakat akan membutuhkan layanan usaha koperasi. Badan usaha koperasi ini merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

Koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha mempunyai peran strategis bagi pemberdayaan dan penguatan perekonomian rakyat. Koperasi di Indonesia, merupakan badan asli Indonesia yang kaitannya sangat erat dan sesuai dengan jiwa maupun kepribadian bangsa Indonesia. Koperasi mempunyai tiga aspek utama, yaitu ekonomi, moral, dan bisnis. Sebagai badan usaha, koperasi mempunyai ciri pemilikan dan anggotanya adalah sama. Prinsip koperasi disebut sebagai suatu prinsip identitas (Munkner, 1989).

A.      Badan Usaha.

Badan usaha  adalah  wadah atau organisasi bisnis untuk mengelola atau melaksanakan kegiatan yang bermaksud mencari keuntungan. Secara terminologi, badan usaha terdiri dari kata badan dan usaha. Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, persekutuan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun , firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Sedangkan, usaha adalah suatu kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung), perdagangan, dan perusahaan. Usaha dapat diartikan sebagai suatu kegiatan dengan mengesahkan fungsi pikiran atau badan untuk mencapai suatu maksud,

 Badan usaha merupakan suatu organisasi yang mengkombinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual (Dominick Salvatoire, 1989). Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam badan usaha tersebut, maka dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia,aset-aset fisik nonfisik, informasi, dan teknologi. Dengan demikian, organisasi badan usaha adalah unit-unit ekonomi dan karena itu seluruh aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.

Dalam mendirikan badan usaha, maka yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan;

b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan;

c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan.

d.   Pembelian.

e.   Kebutuhan tenaga kerja.

f.    Organisasi intern.

g.   Pembelanjaan;

h.   Jenis badan usaha yang dipilih.

Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah sebagai berikut :

a.   Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

b.Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan badan usaha menghasilkan keuntungan ataupun kerugian;

c.  Perusahaan adalah alat bahasa yang dapat pabrik, toko, dan kantor.

B.       Koperasi Sebagai Badan Usaha.

Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Pasal 1, dikatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.

Koperasi sebagai bentuk gerakan ekonomi kerakyatan maupun kedudukannya sebagai badan usaha, memiliki peran dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang yang didasarkan pada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, menuntut koperasi menjadi badan usaha sekaligus badan hukum yang lebih mandiri berdasarkan asas-asas perekonomian sebagai berikut :

a.  Keanggotaan sukarela dan terbuka;

b.  Pengelolaan secara mandiri, demokratis, dan berpendidikan dengan tidak menutup kemungkinan adanya kerjasama koperasi;

c. Pembagian sisa hasil usaha secara proporsional sesuai dengan besarnya jasa usaha masingmasing anggota; dan

d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.

Bentuk koperasi sebagai badan usaha sekaligus badan hukum dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya didasarkan pada asas atau prinsip koperasi khususnya asas kekeluargaan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan hanya fokus terhadap laba (profit oriented), tetapi membahas mengenai orientasi manfaat (benefit oriented). Tujuan utama dari koperasi secara khusus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat umum.

C.      Motif dan Status Anggota Koperasi.

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Jika ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utarma bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota. Calon anggota paling tidak harus memenuhi dua kriteria yaitu :

1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupun di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama. Calon anggota koperasi harus memiliki aktivitas ekonomi. Konsekuensi logis dari kriteria ini adalah bahwa orang yang menganggur itu tidak layak menjadi anggota koperasi.

2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan yang pasti, sehingga para anggota koperasi dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang memiliki prospek yang baik. Ketika, koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka sebaiknya sumber permodalan yang diperoleh dari para pemilik koperasi.

Namun demikian, dikatakan bahwa kualitas persyaratan calon anggota koperasi yang seperti itu merupakan suatu kondisi yang ideal di mana dalam kenyataannya terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia, sebagian besar masyarakat banyak yang belum memenuhi kualitas kriteria tersebut. Koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya Maka dari itu, setiap usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal atau serba usaha yang dikaitkan dengan kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggota. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.               

D.      Permodalan Koperasi.

Modal koperasi digunakan untuk membiyai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.

  1.  Modal investasi adalah sjumlah uang yang ditaram atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-ain.
  2. Modal kerja adalah sjumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain. Ditinjau dari sudut neraca, modal kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang-piutang dagang, persediaan barang, dan uang kas.

Untuk melayani anggota sebagai pemakai jasa koperasi, maka sumber modal idealnya diperoleh dari modal sendiri. Sumber-sumber permodalan koperasi dan hambatan-hambatan pemupukan, khususnya untuk koperasi di Indonesia.  Pada UU No.25 Tahun 1992 Pasal 41, Bab VII tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :

a.    Modal sendiri.

Modal sendiri bersumber dari :

1. Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

2.Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

3.Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

4. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

b.    Modal pinjaman atau modal luar.

Modal pinjaman bersumber dari :

1.Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.

2. Koperasi lainnya danlatau angxotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.

3. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5. Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

E.       Kegiatan Usaha.

Koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Koperasi ini merupakan alat untuk memperbaiki ataupun mengurusi kepentingan ekonomi. Kelompok koperasi terdiri dari anggota-anggota koperasi itu sendiri. Apabila faktor pembentukan menjadi acuan utama dalam mengembangkan usaha koperasi, maka seluruh kegiatan usahanya didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota.

 Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 43 yaitu :

a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.

b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Kelebihan kemampuan yang dimaksud adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas dimanfaatkan untuk berbisnis dengan non anggota, untuk mengoptimalkan skala ekonomi (ecomomies of sale) dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota.

c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.


DAFTAR PUSTAKA

Badri, A. D., dan Sutirah. 2007. Membina Kompetensi Ekonomi. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Harsoyo, et al. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.

Moechtar. 2019. Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum dan Badan usaha di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Pangestu, Teguh. 2020. Badan Usaha Milik Negara dan Status Hukum Kekayaan Negara. Makasar: CV. Social Politic Genius.

Subekti, Nurul. 2017. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: Deepublish.

Suhardi, Taufik Makarao, Fauziah. 2012. Hukum Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah di Indonesia. Jakarta: Akademia.

Komentar